Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

MK Tak Dapat Terima Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer

Info TarakanMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus terkait statusnya sebagai pihak terkait dalam perkara peradilan militer. Putusan tersebut diambil setelah MK menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang ditentukan.

Keputusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan MK dalam menangani perkara yang diajukan.

Alasan Penolakan Permohonan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) pemohon tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, substansi permohonan dinilai tidak berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini menjadi dasar utama bagi MK untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut.

Andrie Yunus
Andrie Yunus

Baca juga: Petugas Imigrasi Tak Ikut WFH, Layanan Imigrasi Berjalan Normal

Penegasan Batas Kewenangan MK

Putusan ini menegaskan bahwa MK hanya berwenang menangani perkara tertentu sesuai dengan konstitusi, seperti pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Permohonan yang berada di luar kewenangan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dampak terhadap Proses Hukum

Dengan tidak diterimanya permohonan ini, proses hukum terkait perkara peradilan militer yang melibatkan pihak terkait tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

Harapan Kepastian Hukum

Putusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperjelas batas kewenangan antar lembaga peradilan. Hal ini penting untuk menjaga tertib hukum dan memastikan setiap perkara ditangani oleh lembaga yang berwenang.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *